ADMINISTRASI SEKOLAH

TEMPAT BERBAGI FILE

Kemenag Resmi Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Non PNS

Berikut ini keterangan mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama:

Pada KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018, berisi antara lain menetapkan:

Kemenag Resmi Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Non PNS

Kemenag Resmi Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Non PNS

  • Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
  • Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  • Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.
  • Tatacara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama
  •  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama ini, berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


Download File:

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama. 
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top