Berikut ini keterangan mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama:
Pada KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018, berisi antara lain menetapkan:
Kemenag Resmi Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Non PNS |
- Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
- Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.
- Tatacara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama ini, berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Download Juga Tentang :
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama.