Pemerintah
terus berupaya mencegah terjadinya kriminalisasi birokrasi yang sering
menjadi momok bagi para pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kehadiran Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
yang ditindaklanjuti dengan Peraturan pemerintah No. 48/2016 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintah bisa
menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta penegak hukum.
Dengan
menerapkan perangkat hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesalahan
administrasi yang dilakukan oleh pejabat dikenai dengan hukuman pidana.
Sebelum ke sana, jika ada pejabat pemerintahan dalam melakukan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan pelanggaran
administratif, pejabat tersebut diproses secara administratif terlebih
dahulu sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pelanggaran
administratif hendaknya jangan diproses pidana karena hal ini
menyebabkan banyak pejabat Ppemerintahan takut mengambil keputusan,”
ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRb Rini
Widyantini dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Kementerian
PANRB bidang Administrasi Negara, Hendro Wicaksono dalam acara
sosialisasi PP No. 48/2016 di Semarang, Kamis (18/05).
Dikatakan,
kehadiran PP tersebut dinilai sangat penting, mengingat instrumen hukum
administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan. Bahkan,
Presiden secara khusus telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat proses
penyusunan peraturan pelaksanaan dari UUAP, khususnya PP yang mengatur
tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
Hendro
menambahkan, PP tersebut mengatur secara lengkap bagaimana tata cara
pengenaan sanksi administratif, termasuk mekanisme koordinasi antara
aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum
dalam memeriksa dan menentukan suatu pelanggaran termasuk pelanggaran
administratif atau pelanggaran pidana.
Sosialisasi
ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi PP No.48/ 2016
yang diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia. Kegiatan ini juga
merupakan langkah konkret untuk memberikan pemahaman terkait substansi
yang ada dalam PP tersebut.
Dijelaskan,
terbitnya UUAP dimaksudkan untuk lebih menciptakan tertib
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum,
mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas
badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum
kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan
ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan
Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.
Menurut
Hendro, sosialisasi PP Nomor 48 Tahun 2016 ini diharapkan bermanfaat
bagi seluruh pihak maupun stakeholders dalam meningkatkan kualitas
pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik. “PP ini mengatur tata cara pengenaan sanksi
administratif bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran
administratif. Terdapat 3 jenis sanksi administratif, yaitu sanksi
administratif ringan, sedang, dan berat,” ujarnya menambahkan.
Sanksi
Administratif ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak
mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau
melakukan keputusan dan/ atau tindakan. Hal ini juga bisa dikenakan bagi
pejabat pemerintahan jika tidak menyampaikan permohonan persetujuan
secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang
berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang
berpotensi membebani keuangan negara.
Sanksi
Administratif ringan juga dikenakan jika pejabat tidak menguraikan
maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi
mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan diskresi yang
menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau
terjadi bencana alam. Demikian juga kalau pejabat tidak menyampaikan
pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam
menggunakan diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan
darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam.
Sanksi
juga bisa dikenakan apabila pejabat tidak memberikan Bantuan Kedinasan
yang diperlukan dalam keadaan darurat; memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan yang tidak berpotensi memiliki Konflik Kepentingan;
memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan.

Adapun
sanksi administratif sedang dikenakan bagi pejabat jika tidak memperoleh
persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah
alokasi anggaran; memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum
penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah
penggunaan Diskresi dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan
masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam;
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban;
menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling larna 5
(lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan; mengembalikan
uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran
dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau melaksanakan Keputusan
dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah
atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau
atasan yang bersangkutan.
Sementara
sanksi administratif berat, dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika
menyalahgunakan wewenang, yang meliputi perbuatan yang melampaui
Wewenang, mencampuradukkan Wewenang, dan/ atau bertindak
sewenang-wenang.
Selain
itu, sanksi administrasi berat dikenakan jika pejabat menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki
KonflikKepentingan, dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan
negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Hendro
menambahkan, sanksi administratif ringan itu mulai dari teguran lisan,
teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau hak-hak jabatan.
Sedangkan sanksi administraif sedang antara lain pembayaran uang paksa
dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak
jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak
jabatan.
Adapun
sanksi administratif berat, mulai dari pemberhentian tetap dengan
memeproleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, hingga pemberhentian
tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa.
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
sumber : Menpan RB
