Sahabat Guru Honorer dimanapun berada kali ini kami akan berbagi Informasi tentang syarat guru honorer agar mendapat tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru honorer diseluruh Indonesia.
Dalam
mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
tentunya haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi
berbagai berkas yang di inginkan pemerintah seperti di bawah ini :
1. NUPTK,
2. Memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun
3. Jam mengajar 24 jam dalam 1 minggu
4. Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
5. Dipioritaskan guru yang sesuai dengan ijasahnya seperti PGSD mengajar di sekolah dasar
6. Tentunya guru yang belum diangkat menjadi CPNS ataupun sudah PNS
Untuk
mengetahui apa saja yang di inginkan pemerintah dalam memberikan
persyaratan serta berkas - berkas yang di inginkan untuk mendapatkan
tunjangan kawan - kawan guru honorer semuanya dapat mendownloadnya dari
file yang sudah kami siapkan buat kawan - kawan semuanya mengenai Salah Satu Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan 2017
Semoga
file yang kami berikan dapat memberikan pengetahuan akan hal - hal
persyaratan mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat dan semoga file ini juga banyak memberikan manfaat buat
guru - guru honorer di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan
tunjangan dari pemerintah.
