ADMINISTRASI SEKOLAH

TEMPAT BERBAGI FILE

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya. 

Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah: 1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah; 2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah: 1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia; 2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); 3. Mengurangi angka putus sekolah; 4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah; 5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; 6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017
Bagi bapak ibu yang membutuhkan silahkan download link dibawah ini :



Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top