Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas
pada bab selanjutnya.
Tujuan
khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah: 1. Membebaskan
pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi
sekolah; 2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 3.
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah: 1.
Membantu biaya operasional sekolah non personalia; 2. Meningkatkan Angka
Partisipasi Kasar (APK); 3. Mengurangi angka putus sekolah; 4.
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin
dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan
biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah; 5. Memberikan kesempatan
yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; 6. Meningkatkan kualitas
proses pembelajaran di sekolah.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017
Bagi bapak ibu yang membutuhkan silahkan download link dibawah ini :
Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat.
